Rabu, 25 November 2009

Performa Dan Emisi Dengan Bahan Bakar Oktan 95

Komparasi Performa Dan Emisi Dengan Bahan Bakar Oktan 95

OTOMOTIFNET - Di pasaran dijual beragam jenis bensin dengan berbagai tingkat oktan. Paling tinggi adalah RON atau oktan 95, sementara bensin sekelas Premium memiliki angka oktan 90.

Tentu, makin tinggi angka oktan­nya, makin bertambah pula khasiat yang akan diterima mesin mobil. Untuk itu, OTOMOTIF mencobanya dengan membandingkan antara performa dan uji emisi mobil dengan menggunakan bensin sekelas Premium dan bensin beroktan tinggi dari Shell, yaitu Shell Super Extra 95.

BEDA TIPE

Mobil yang dicoba terdiri dari tiga tipe, Nissan X-Trail Xt Xtronic CVT, Toyota Kijang Innova M/T, serta Chevrolet Aveo A/T. Semuanya dites seperti layaknya test drive yang dilakukan oleh OTOMOTIF.

Konsumsi bahan bakar, mulai dari penggunaan untuk lalu lintas Jakarta yang kerap bertemu dengan kemacetan hingga berjam-jam, lalu pengukuran pada rute luar kota, serta tak ketinggalan, pengukuran dengan variabel tetap, yaitu konsumsi bahan bakar pada kecepatan konstan 100 km/jam.

Kemudian dilakukan juga pe­nge­tesan emisi gas buangnya. Menggunakan mesin uji terkini, Brain Bee AGS 688 di bengkel Nawilis, Tanah Abang. Dari uji ini, didapat angka CO2, HC, O2 dan lambda, yang terakhir ini dapat diketahui settingan yang dikalkulasi oleh ECU kala menggunakan bahan bakar yang sedang dicoba.

Setelah menggunakan bensin ber­oktan tinggi, rata-rata terjadi pe­ningkatan performa. Akselerasi yang dihasilkan pun lebih baik ketimbang menggunakan bensin premium.

Sementara hasil dari uji emisi, lagi-lagi teknologi mobil-mobil ini sudah mampu menunjang pada emisi gas buang rendah. Seperti sudah menggunakan sistem bahan bakar injeksi dan sudah dilengkapi dengan catalytic converter, sehingga hasil gas buangnya bagus untuk lingkungan.

Hasil pengujian pun jauh di bawah ambang batas, meski menggunakan bensin Premium sekalipun.


Data Emisi





Premium
CO (% vol)
Co2 (% vol)
HC (ppm/Vol)
O2 (% vol)
Lambda
X-trail
0,000
14,2
6
0,00
1,000
Inova
0,02
14,3
3
0,00
0,999
Aveo
0,00
14,2
11
0,00
1,000
Oktan 95
CO (% vol) Co2 (% vol) HC (ppm/Vol) O2 (% vol) Lambda
X-trail 0,02
14,2
10
0,23
1,010
Inova 0,01
14,3
11
0,06
1,002
Aveo 0,01
14,1
7
0,32
1,015
Data Performa Premium






X-trail Inova Aveo

0-100 km/jam
10,1
13,4
15,4


40-80 km/jam
4,1
5,8
6,3


0-402 m
17,3
19,2
19,3


Konsumsi bahan bakar





Dalam kota
1/9,6
1/8,9
1/9,8


Konstan 100 km/jam
1/15,3
1/13,6
1/16,6


Luar kota
1/11,2
1/12
1/14


Data performa oktan 95






X-trail Inova Aveo

0-100 km/jam 9,7
13,1
16,9


40-80 km/jam 4,0
5,6
6,7


0-402 m 17,0
18,9
20,4


Konsumsi bahan bakar





Dalam kota 1/10,1
1/7,8
1/7,3


Konstan 100 km/jam 1/16
1/10,5
1/14,7


Data performa oktan 95 1/12,4
1,8
1/12
Dimana Letak Perbedaan Mazda2 Tipe S dan Tipe R?

Mazda2 tipe R (kiri) dan Mazda2 tipe S

OTOMOTIFNET - Mazda2 diluncurkan dalam empat varian dengan selisih harga yang ketat. Segmentasi harga yang ditebar PT Mazda Motor Indonesia (MMI) ini boleh dibilang memudahkan kosumen menyesuaikan kantong tapi disisi lain juga bikin bingung. Mazda2 tipe S dan tipe R masing-masing memiliki dua varian dengan selisih 15 juta hingga 18 juta on the road Jakarta.

Namun ketika ditelisik lebih dalam, dengan selisih harga segitu ternyata terdapat tawaran perbedaan yang besar di sisi fashion. Mari kita data satu persatu apa saja yang terdapat pada Mazda2 tipe S dan tipe R. Karena perbedaan tawaran ini pastinya akan turut mempengaruhi keputusan konsumen.Tapi konsumen juga cukup beruntung, karena kebanyakan perbedaan terdapat pada bagian eksterior mobil.

- Perbedaan pertama adalah pada panjang body. Tipe R lebih panjang dan rendah yaitu dengan panjang 3.913 cm dan tinggi 1.478 cm ketimbang tipe S yang hanya memiliki panjang 3.903 cm dan tinggi 1.485 cm. Sementara untuk lebar kedua tipe ini masih sama yaitu 1.695 cm.

- Perbedaan paling signifikan adalah pada bagian eksterior. Diantaranya adalah penggunaan Fog Lamps, bumper depan yang sporty dengan side spoiler, penggunaan side mirror serta roof spoiler. Keempat opsi ini tidak terdapat pada tipe S dan hanya terdapat pada tipe R baik yang matik maupun maupun manual.

- Pada bagian roda, tipe R sudah mengaplikasikan alloy wheel dengan ukuran 16 inci, sementara untuk tipe S mengaplikasikan ukuran 15 inci.


Panel kontrol audio yang menempel pada steering wheel tipe R (kiri), shift handle pada tipe matik (tengah) dan shift handle pada tipe manual (kanan)

- Pada bagian interior, perbedaan mendasar adalah panel kontrol audio pada steering wheel, trip komputer dan exterior temperature indicator, hanya terdapat pada Mazda2 tipe R.

- Untuk sistem safety pada mobil ada perbedaan pada penggunaan air bag. Untuk tipe S, airbag hanya untuk pengendara saja, sementara untuk tipe R sudah dilengkapi dengan dua airbag. Sementara sistem safety lainnya adalah pada key immobilizer dan burglar alarm yang hanya terdapat pada Mazda2 tipe R.

Namun untuk kapasitas mesin, tidak ada perbedaan pada dua tipe ini. Jadi perbedaannya hanya pada penampilan dan sistem safety-nya saja.

Mazda RX-7 Reborn, Gantikan RX-8

Foto: Mazda RX-8
OTOMOTIFNET – Mazda RX-7 telah menjadi legenda dunia otomotif. Penjualannya yang tergolong sukses untuk ukuran sebuah mobil sport, membuatnya sanggup bertahan mulai 1972 hingga 2002. Sayang, setelah itu produksinya dihentikan dan digantikan oleh RX-8.

Dan sekarang justru kebalikan, pihak Mazda berniat memakai kembali nama RX-7 untuk menggantikan RX-8. Sampai saat ini belum ada kabar resmi mengenai alasan penggunaan kembali nama RX-7.

Kabar selanjutnya, pihak Mazda sudah mulai mengerjakan proyek RX-7 reborn. Chief Design Mazda, Ikua Maeda, juga dikabarkan sudah mulai membuat sketsa mobil sport ini. Nantinya, RX-7 tak lagi berwujud sebuah sedan tapi coupe 2 pintu dengan 2 penumpang.

Namun bagi konsumen yang menginginkan RX-7 dengan kemampuan akomodasi lebih, Mazda juga sedang mempersiapkan RX-7 versi hatchback 3 pintu yang mampu menampung empat atau lima orang.

Untuk bagian dalamnya, sepertinya Mazda akan tetap mempertahankan interior yang simple namun tetap menyuguhkan kesan sporty. Diprediksi interiornya akan memiliki setir 3-spoke baru, panel instrument baru, instrument cluster yang mudah dibaca dan beberapa perubahan lainnya.

Di sektor mesin, kabarnya Mazda akan membenamkan mesin rotary terbaru berkapasitas 1600cc yang dilengkapi dengan turbocharger bertenaga 300 hp.

Berkat penggunaan mesin rotary, para insinyur Mazda dapat melakukan penyesuaian dengan mudah bila nantinya RX-7 memiliki mesin hydrogen.

Sampai saat ini belum ada kabar resmi mengenai kapan mobil ini akan dirilis. Tapi sebuah sumber mengatakan bahwa RX-7 ini akan dirilis pada 2011 mendatang

Rabu, 18 November 2009

new

Menghidupkan Mesin Mobil Pakai iPhone
Selasa, 10/11/2009 | 15:33 WIB

AMERIKA SERIKAT, KOMPAS.com — Ketenaran ponsel keluaran Apple iPhone di Indonesia masih kalah dibanding Blackberry, Nokia, Motorola, atau Sony Ericsson. Akan tetapi, ponsel berlogo buah apel ini sangat digemari di Amerika Serikat, bahkan sudah menjadi bagian gaya hidup kalangan urban. Kemampuannya sudah bisa menggantikan kunci mobil dengan teknologi keyless remote, cukup dengan mengaplikasikan Viper SmartStart.

Directed Electronics sebagai produsen Viper SmartStart mengatakan bahwa perangkat hardware mereka kompatibel dengan iPhone dan bisa difungsikan layaknya fungsi dasar keyless remote. Di antaranya untuk membuka kunci pintu, bagasi, termasuk tombol "panik" untuk menghidupkan alarm mobil.

Berbeda dengan fitur keyless bawaan pabrikan mobil dan produk aftermarket lain, melalui sistem Viper SmartStart, seseorang dapat menyalakan mesin mobil dari jarak berapa pun melalui sinyal seluler yang dipancarkan iPhone. Hebatnya lagi, satu ponsel bisa digunakan untuk banyak kendaraan.

"Peningkatan dan ketenaran iPhone membuka bisnis baru di segmen kami. Kami mengembangkan Viper SmartStart dengan kelebihan virtual yang tak terbatas, dan pemilik iPhone bisa menggunakan fitur touch-screen yang sudah mereka miliki di kantong masing-masing," ujar Kevin Duffy, Presiden Directed Electronics, dalam rilis resminya, seperti dikutip autoobserver.

Untuk kendaraan yang belum memiliki hardware stater remote, perangkat tersebut dijual seharga 499 dollar AS (Rp 4,7 juta). Namun, kalau yang sudah dilengkapi dengan kemampuan yang kompatibel, pemiliki tinggal memperbarui modul iPhone-controlled SmartStart seharga 299 dollar AS (Rp 2,8 juta).

motor baru

MOTOR PLUSMOTOR PLUSMOTOR PLUS
Yamaha R15, mesinnya V-ixion beda baju saja
Selasa, 29/7/2008 | 08:13 WIB

JAKARTA, SELASA – PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) punya banyak peluru baru buat menembak kompetitornya di pasar sepedamotor di Indonesia. Bahkan stok yang dipunyai cukup banyak dengan berbagai model. Ada jenis bebek dan juga model sport.

Bocorannya, waktu dekat ini Yamaha meluncurkan Vega ZR, bebek berkapasitas 113,2 cc. Tanggal pastinya, konon masih mengintip tetangganya, Honda yang juga siap melaunching bebek 110 cc. Trus, tahun depannya, pabrikan berlambang garputala itu menampilkan Jupiter Z.

Hanya itu saja! Tidak, YMKI punya YZF-R250 yang di Eropa sudah meluncur. Kompetitornya, Suzuki GSX-250 dan Kawasaki Ninja 250. Bodi YZF-R250 mirip dengan YZF-R125 yang sudah beredar duluan, hanya pakai mesin 250 cc saja. Konon, motor sport Yamaha ini hadir pada 2010 atau paling cepat 2009 dan sudah menganut 2 silinder.

Selain itu, Yamaha masih ada V-ixion yang di India bernama Yamaha R15 dan sudah beredar duluan. Bedanya, V-ixion sudah memakai fairing. Gosipnya, Yamaha R15 ini ada kemungkinan bakal meramaikan pasar tanah air dan YMKI masih memantau animo masyarakat Indonesia.

Peluru anyar Yamaha lainnya adalah X1R yang di Thailand sudah lama dilaunching. Mesinnya seperti Yupiter MX135LC dan lampu depan model Nouvo-Z dengan setang telanjang. Bebek ini masih disimpan YMKI dan tunggu momen yang tepat. Hasrat untuk cepat-cepat memasarkan X1R tidak tampak lantaran pihak Yamaha sedikit ragu dengan modelnya.

Terakhir, MX berteknologi injeksi.Kabarnya, bebek ini akan meramaikan pasar tanah air setelah lebih dulu Vega ZR dan new Jupiter Z. Bahkan sebelumnya, akan muncul dulu versi face lift dulu. Tentu dengan penyempurnaan di sektor mesin. MX injeksi ini paling cepat 2009.

Rabu, 11 November 2009

Tujuan Utama UU No.22 Thn 2009 Adalah Keselamatan

60% kecelakaan karena pelanggaran

Pastinya banyak dari kita yang merasa kesal dengan perubahan UU lalu lintas yang baru ini. Dari penambahan beberapa pasal yang dirasa memberatkan ditambah lagi dengan denda yang melonjak 10 kali lipat dari UU lalu lintas no 14 tahun 1992 yang masih berlaku hingga saat ini.

Tapi dibalik UU yang baru ini pastinya ada satu pesan yang penting bagi kita semua, yaitu keselamatan berlalu lintas.

“Pada prinsipnya UU lalu lintas dibuat untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor dan mobil maupun orang disekitarnya,” ungkap Kompol Nurhairani SH, Kasi Dikmas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Bahkan menurut data yang diberikan oleh Kompol Nurhairani, 60% kecelakaan lalu lintas terjadi karena adanya pelanggaran lalu lintas. Misalnya menerobos lampu merah sehingga menimbulkan kecelakaan. Atau tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor yang berakhir dengan kecelakaan dengan cidera yang fatal.

“Dengan menekan angka pelanggaran diharapkan angka kecelakaan dapat berkurang dan keselamatan berlalu lintas meningkat,” ungkap polwan yang aktif mensosialisasikan UU lalu lintas baru ini ke seluruh lapisan masyarakat dari sekolah hingga anak-anak klub otomotif.

UU yang baru misalnya mengatur tentang lajur kiri untuk sepeda motor, tentunya dimaksudkan agar pengendara sepeda motor lebih aman dan terkurangi resiko tertabrak mobil. Begitu juga dengan helm ber SNI, tentunya ini untuk mengurangi penggunaan helm cetok atau helm dengan standar kualitas rendah yang ketika dipakai tidak bisa melindungi kepala dengan maksimal.

Begitu juga dengan peraturan pidana dan denda yang baru juga dibuat agar menimbulkan efek jera bagi pada pelanggarnya. Sehingga tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah diperbuat. So, bisa diambil kesimpulan niatan dari UU baru ini memang baik.

Tinggal pelaksanaanya oleh berbagai institusi yang menjalankan termasuk masyarakat akan berjalan sesuai harapan atau tidak? Kita lihat saja penerapannya nanti.

semua UU lalulintas yang baru

UU Lantas 2009, Apa Saja Yang Baru?

OTOMOTIFNET – Meski telah disahkan oleh presiden dan sosialisasi dari berbagai pihak termasuk pihak kepolisian terus bergulir, namun belum semua masyarakat tahu adanya Undang-undang Lalu Lintas yang baru. Bahkan pertanyaan tentang butir-butir peraturan yang baru masih kerap kali diterima redaksi.

Secara garis besar sebenarnya tidak jauh berbeda dengan UU no 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun ada beberapa poin perubahan yang penting untuk kita ketahui sebagai pengendara mobil dan motor dalam konteks pengguna jalan sehari-hari.

Antara lain Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8, keduanya mengatur tentang penggunaan helm berstandarisasi SNI (Standar Nasional Indonesia).

Kemudiaan ada juga Pasal 112 ayat 3, yang melarang pengemudi kendaraan langsung berbelok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas. Kecuali diatur oleh rambu atau oleh petugas kepolisian.

Kemudian untuk keselamatan berkendara juga di buatkan peraturan baru pada pasal 108 ayat 3, yang mengatur penggunaan lajur di jalan. Dimana sepeda motor, kendaraan dengan kecepatan rendah serta kendaraan tidak bermotor harus berada pada lajur kiri jalan. Lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului.

Pasal 107 ayat 2 juga merupakan pasal baru dimana pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Dan terakhir adalah pasal 57 ayat 3 dimana mobil harus memiliki kelengkapan berupa sabuk keselamatan, ban cadangan, lampu, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya untuk pengemudi mobil yang tidak memiliki rumah-rumah (body atau atap) dan peralatan P3K. Tenang saja, OTOMOTIFNET akan membahas satu persatu peraturan baru ini.

Selain beberapa pasal baru tadi, UU lalu lintas yang baru ini juga memaparkan ketentuan pidana dan denda yang baru. Jumlahnya memang lebih besar bila dibandingkan dengan UU lalu lintas tahun 1992, tentunya karena nilai mata uang rupiah kita yang sudah jauh berbeda antara tahun 1992 dan 2009 kini.

Di UU lalu lintas yang baru, pelanggar harus mulai memaksa diri untuk tertib. Kalau benar-benar dilaksanakan sebagaimana tertulis dalam UU lalu lintas, ancaman tilang untuk tiap pelanggaran sangat besar hingga 10 kali lipat dari UU lalu lintas yang lama. Bukan hanya pasal-pasalnya yang makin detail tapi penyedia jalan dan pemerintah pun bisa kena denda.

Seperti dalam pasal 273 ayat 1, bila penyedia jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan, bisa diancam kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 12 juta. Kalau korban sampai meninggal dunia, ancaman dendanya bisa sampai Rp 120 juta.

“Tapi jangan dulu berfikiran negatif pada pihak kepolisian karena denda dari pelanggaran-pelanggaran ini nantinya akan masuk ke kas negara. Ke penerimaan negara bukan pajak,” ungkap Kompol Nurhairani SH, Kasi Dikmas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan.

Daftar Pidana Dan Denda UU Nomor 22 tahun 2009

Pasal Pelanggaran Pidana Denda (Rp)
273 (1) tidak dengan segera & patut memberbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan (luka ringan) 6 bulan 12 juta
273 (2) akibatkan luka berat 1 tahun 24 juta
273 (3) akibat meninggal dunia 5 tahun 120 juta
273 (4) tidak memberi tanda/rambu pada jalan yang rusak 6 bulan 1,5 juta
274 menggunakanjalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan lantas, menyebabkan kerusakan jalan 2 bulan 500 ribu
275 (1) lakukan perbuatan yang akibatkan gangguan fungsi rambu, marka dll 1 bulan 250 ribu
275 (2) merusak rambu lantas, marka jalan, dll sehingga tidak berfungsi 2 tahun
50 juta
278 kemudikan ranmor r4 tidak di lengkapi perlengkapan ban cadangan, p3k dll 1 bulan 250 ribu
279 kemudikan ranmor yang di pasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan berlalu-lintas 2 bulan 500 ribu
280 kemudikan ranmor yang tidak di lengkapi tanda nomor di tetapkan POLRI 2 bulan 500 ribu
281 kemudikan ranmor tanpa memiliki SIM 4 bulan 1 juta
283 kemudikan ranmor secara tidak wajar & lakukan kegiatan lain/dipengaruhi keadaan yang akibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi 3 bulan
750 ribu
284 kemudikan ranmor tidak utamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda 2 bulan 500 ribu
285 (1) kendarai sepeda motor yang tidak penuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang di liputi spion, klakson, dll 1 bulan 250 ribu
285 (2) kendarai ranmor R4 yang tidak di penuhi prsyaratan teknis dan laik jalan liputi spion, klakson, dll 2 bulan 500 ribu
286 kendarai ranmor R4 tidak di penuhi persyaratan laik jalan 2 bulan 500 ribu
287 (1) kemudikan ranmor langgar perintah/larangan yang di tentukan rambu lantas/marka jalan 2 bulan 500 ribu
288 (1) kemudikan ranmor tidak di lengkapi STNK, surat tanda coba yang di tetapkan POLRI 2 bulan 500 ribu
288 (2) kemudikan ranmor tidak dapat tunjukan SIM 1 bulan 250 ribu
289 kemudikan ranmor/penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman 1 bulan 250 ribu
298 kemudikan ranmor tidak pasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain saat berhenti 2 bulan 500 ribu
310 (1) kemudikan ranmor lalai akibatkan laka lantas dan sebabkan kerusakan kendaraan /barang 6 bulan 1 juta
310 (2) akibatkan luka ringan dan rusak kendaraan/barang 1 tahun 2 juta
310 (3) akibatkan korban luka berat 5 tahun 10 juta
310 (4) akibatkan orang mati 6 tahun 12 juta
311 (1) sengaja kemudikan ranmor dengan cara/keadaab membahayakan nyawa/barang 1 tahun 3 juta
311 (2) akibatkan kerusakan kendaraan/barang 2 tahun 4 juta
311 (3) akibatkan korban luka ringan/kendaraan 4 tahun 8 juta
311 (4) akibatkan korban luka berat 10 tahun 20 juta
311 (5) akibatkan orang mati 12 tahun 24 juta
312 kemudikan ranmor yang terlibat laka lantas & sengaja tidak hentikan kendaraan, tidak beri pertolongan/tidak lapor 3 tahun 75 juta