![]() |
OTOMOTIFNET – Wah denda UU lalu lintas yang baru makin mahal, apalagi ada beberapa peraturan baru! Meski begitu mau enggak mau harus tetap kita jalani. Tapi kapan ya undang-undang yang disahkan pada 22 Juni lalu ini akan benar-benar diberlakukan?
“Juklak (petunjuk pelaksanaan) UU ini memang belum ada. Tapi rencananya akan mulai di laksanakan pada bulan Desember 2009 atau Januari 2010 setelah masa sosialisasi selama enam bulan,” buka Kompol Nurhairani SH, Kasi Dikmas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Artinya mulai awal tahun 2010, UU ini baru akan mulai diberlakukan. Sedang selama 6 bulan sosialisasi UU ini, pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar pasal-pasal baru di UU no 22 tahun 2009 ini hanya akan dikenakan teguran simpatik. Diingatkan dan diberi informasi tentang peraturan dan pasal-pasal baru pada UU ini.
Pada pelaksanaanya nanti, UU ini bukan hanya dilaksanakan oleh pihak Kepolisian. “Totalnya ada 5 instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan UU no 22 tahun 2009 sesuai pasal 7,” ungkap Kompol Nurhairani. Dalam pasal 7 disebutkan instansi yang bertanggung jawab urusan pemerintahan di bidang jalan adalah Departemen Pekerjaan Umum (PU).
Sedang urusan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh Departemen Perhubungan. Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan, oleh Departemen Industri. Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi (Menristek).
Dan terakhir urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas baru dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar