Pastinya banyak dari kita yang merasa kesal dengan perubahan UU lalu lintas yang baru ini. Dari penambahan beberapa pasal yang dirasa memberatkan ditambah lagi dengan denda yang melonjak 10 kali lipat dari UU lalu lintas no 14 tahun 1992 yang masih berlaku hingga saat ini.
Tapi dibalik UU yang baru ini pastinya ada satu pesan yang penting bagi kita semua, yaitu keselamatan berlalu lintas.
“Pada prinsipnya UU lalu lintas dibuat untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor dan mobil maupun orang disekitarnya,” ungkap Kompol Nurhairani SH, Kasi Dikmas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Bahkan menurut data yang diberikan oleh Kompol Nurhairani, 60% kecelakaan lalu lintas terjadi karena adanya pelanggaran lalu lintas. Misalnya menerobos lampu merah sehingga menimbulkan kecelakaan. Atau tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor yang berakhir dengan kecelakaan dengan cidera yang fatal.
“Dengan menekan angka pelanggaran diharapkan angka kecelakaan dapat berkurang dan keselamatan berlalu lintas meningkat,” ungkap polwan yang aktif mensosialisasikan UU lalu lintas baru ini ke seluruh lapisan masyarakat dari sekolah hingga anak-anak klub otomotif.
UU yang baru misalnya mengatur tentang lajur kiri untuk sepeda motor, tentunya dimaksudkan agar pengendara sepeda motor lebih aman dan terkurangi resiko tertabrak mobil. Begitu juga dengan helm ber SNI, tentunya ini untuk mengurangi penggunaan helm cetok atau helm dengan standar kualitas rendah yang ketika dipakai tidak bisa melindungi kepala dengan maksimal.
Begitu juga dengan peraturan pidana dan denda yang baru juga dibuat agar menimbulkan efek jera bagi pada pelanggarnya. Sehingga tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah diperbuat. So, bisa diambil kesimpulan niatan dari UU baru ini memang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar