Rabu, 11 November 2009

sosialisasi UU baru



Pertemuan kendaraan dari sisi persimpangan yang lain berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacet

“Ah bikin repot aja, perjalanan bakal lebih terhambat. Kemacetan di persimpangan juga akan makin menjadi. Ada-ada saja peraturan ini,” ungkap Heru dari Jakarta Satria Club (JSC). Eits, jangan buru-buru mengklaim peraturan ini berefek buruk! Justru peraturan ini bermuatan positif.

Kenapa? “Karena peraturan ini melindungi pejalan kaki, khususnya pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan,” jelas Kompol Nurhairani SH, Kasi Dikmas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Coba bayangkan saat lampu merah dan ada yang hendak menyebrang tapi harus kerepotan karena kendaraan yang belok kiri tidak mau berhenti.

Tentunya dengan adanya peraturan ini diharapkan kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki bisa dikurangi.

“Lagi pula larangan belok kiri langsung adalah peraturan yang universal dan bersifat global. Belok kiri boleh langsung hanya ada di Indonesia,” miris Kompol Nurhairani yang ditemui di kantornya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Karena belok kiri boleh langsung hanya ada di Indonesia akhirnya saat orang Indonesia berkunjung ke luar negeri dan berkendara di sana. Banyak yang kena tilang karena langsung belok kiri menerobos lampu merah,” ungkap polwan ramah ini.

Selian itu tentunya untuk mengurangi kecelakaan kendaraan dengan kendaraan lainnya. Ketika kendaraan langsung belok kiri padahal di sisi persimpangan yang lain juga ada kendaraan yang melaju, kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan. Apalagi di kondisi jalan yang makin penuh sesak dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar