Rabu, 11 November 2009

semua UU lalulintas yang baru

UU Lantas 2009, Apa Saja Yang Baru?

OTOMOTIFNET – Meski telah disahkan oleh presiden dan sosialisasi dari berbagai pihak termasuk pihak kepolisian terus bergulir, namun belum semua masyarakat tahu adanya Undang-undang Lalu Lintas yang baru. Bahkan pertanyaan tentang butir-butir peraturan yang baru masih kerap kali diterima redaksi.

Secara garis besar sebenarnya tidak jauh berbeda dengan UU no 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun ada beberapa poin perubahan yang penting untuk kita ketahui sebagai pengendara mobil dan motor dalam konteks pengguna jalan sehari-hari.

Antara lain Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8, keduanya mengatur tentang penggunaan helm berstandarisasi SNI (Standar Nasional Indonesia).

Kemudiaan ada juga Pasal 112 ayat 3, yang melarang pengemudi kendaraan langsung berbelok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas. Kecuali diatur oleh rambu atau oleh petugas kepolisian.

Kemudian untuk keselamatan berkendara juga di buatkan peraturan baru pada pasal 108 ayat 3, yang mengatur penggunaan lajur di jalan. Dimana sepeda motor, kendaraan dengan kecepatan rendah serta kendaraan tidak bermotor harus berada pada lajur kiri jalan. Lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului.

Pasal 107 ayat 2 juga merupakan pasal baru dimana pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Dan terakhir adalah pasal 57 ayat 3 dimana mobil harus memiliki kelengkapan berupa sabuk keselamatan, ban cadangan, lampu, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya untuk pengemudi mobil yang tidak memiliki rumah-rumah (body atau atap) dan peralatan P3K. Tenang saja, OTOMOTIFNET akan membahas satu persatu peraturan baru ini.

Selain beberapa pasal baru tadi, UU lalu lintas yang baru ini juga memaparkan ketentuan pidana dan denda yang baru. Jumlahnya memang lebih besar bila dibandingkan dengan UU lalu lintas tahun 1992, tentunya karena nilai mata uang rupiah kita yang sudah jauh berbeda antara tahun 1992 dan 2009 kini.

Di UU lalu lintas yang baru, pelanggar harus mulai memaksa diri untuk tertib. Kalau benar-benar dilaksanakan sebagaimana tertulis dalam UU lalu lintas, ancaman tilang untuk tiap pelanggaran sangat besar hingga 10 kali lipat dari UU lalu lintas yang lama. Bukan hanya pasal-pasalnya yang makin detail tapi penyedia jalan dan pemerintah pun bisa kena denda.

Seperti dalam pasal 273 ayat 1, bila penyedia jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan, bisa diancam kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 12 juta. Kalau korban sampai meninggal dunia, ancaman dendanya bisa sampai Rp 120 juta.

“Tapi jangan dulu berfikiran negatif pada pihak kepolisian karena denda dari pelanggaran-pelanggaran ini nantinya akan masuk ke kas negara. Ke penerimaan negara bukan pajak,” ungkap Kompol Nurhairani SH, Kasi Dikmas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan.

Daftar Pidana Dan Denda UU Nomor 22 tahun 2009

Pasal Pelanggaran Pidana Denda (Rp)
273 (1) tidak dengan segera & patut memberbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan (luka ringan) 6 bulan 12 juta
273 (2) akibatkan luka berat 1 tahun 24 juta
273 (3) akibat meninggal dunia 5 tahun 120 juta
273 (4) tidak memberi tanda/rambu pada jalan yang rusak 6 bulan 1,5 juta
274 menggunakanjalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan lantas, menyebabkan kerusakan jalan 2 bulan 500 ribu
275 (1) lakukan perbuatan yang akibatkan gangguan fungsi rambu, marka dll 1 bulan 250 ribu
275 (2) merusak rambu lantas, marka jalan, dll sehingga tidak berfungsi 2 tahun
50 juta
278 kemudikan ranmor r4 tidak di lengkapi perlengkapan ban cadangan, p3k dll 1 bulan 250 ribu
279 kemudikan ranmor yang di pasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan berlalu-lintas 2 bulan 500 ribu
280 kemudikan ranmor yang tidak di lengkapi tanda nomor di tetapkan POLRI 2 bulan 500 ribu
281 kemudikan ranmor tanpa memiliki SIM 4 bulan 1 juta
283 kemudikan ranmor secara tidak wajar & lakukan kegiatan lain/dipengaruhi keadaan yang akibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi 3 bulan
750 ribu
284 kemudikan ranmor tidak utamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda 2 bulan 500 ribu
285 (1) kendarai sepeda motor yang tidak penuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang di liputi spion, klakson, dll 1 bulan 250 ribu
285 (2) kendarai ranmor R4 yang tidak di penuhi prsyaratan teknis dan laik jalan liputi spion, klakson, dll 2 bulan 500 ribu
286 kendarai ranmor R4 tidak di penuhi persyaratan laik jalan 2 bulan 500 ribu
287 (1) kemudikan ranmor langgar perintah/larangan yang di tentukan rambu lantas/marka jalan 2 bulan 500 ribu
288 (1) kemudikan ranmor tidak di lengkapi STNK, surat tanda coba yang di tetapkan POLRI 2 bulan 500 ribu
288 (2) kemudikan ranmor tidak dapat tunjukan SIM 1 bulan 250 ribu
289 kemudikan ranmor/penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman 1 bulan 250 ribu
298 kemudikan ranmor tidak pasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain saat berhenti 2 bulan 500 ribu
310 (1) kemudikan ranmor lalai akibatkan laka lantas dan sebabkan kerusakan kendaraan /barang 6 bulan 1 juta
310 (2) akibatkan luka ringan dan rusak kendaraan/barang 1 tahun 2 juta
310 (3) akibatkan korban luka berat 5 tahun 10 juta
310 (4) akibatkan orang mati 6 tahun 12 juta
311 (1) sengaja kemudikan ranmor dengan cara/keadaab membahayakan nyawa/barang 1 tahun 3 juta
311 (2) akibatkan kerusakan kendaraan/barang 2 tahun 4 juta
311 (3) akibatkan korban luka ringan/kendaraan 4 tahun 8 juta
311 (4) akibatkan korban luka berat 10 tahun 20 juta
311 (5) akibatkan orang mati 12 tahun 24 juta
312 kemudikan ranmor yang terlibat laka lantas & sengaja tidak hentikan kendaraan, tidak beri pertolongan/tidak lapor 3 tahun 75 juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar