![]() |
Pasal ini mengatur larangan belok kiri langsung di persimpangan yang memiliki alat pemberi isyarat lalu lintas.
Di buku UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, memang belum tercantum denda serta tuntutan pidana bila melanggar pasal ini.
“Masih ada rapat koordinasi dari pihak Pengadilan, Kejaksaan dan Polri membahas pelaksanaan denda dan tilang,” Kompol Nurhairani SH, Kasi Dikmas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Tapi bila melihat ayat lain (ayat 1 dan 2) di pasal 112 yang mengatur kewajiban menyalakan lampu sein atau memberikan isyarat saat berbelok, berbalik arah dan berpindah jalur. Kedua peraturan ini memiliki denda sebesar Rp 250 ribu dan ancaman kurungan paling lama satu bulan bila melanggar.
Besar kemungkinan denda dan ancaman pidana yang akan diberlakukan tidak jauh berbeda. Rp 250 ribu dan ancaman kurungan paling lama satu bulan bila tetap bandel belok kiri langsung di persimpangan yang memiliki alat pemberi isyarat lalu lintas.
Berat dendanya? Makanya jangan sampai melanggar!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar